Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengatakan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum tentu bernasib sama dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Bharada E divonis satu setengah tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E kemudian menjalani sidang etik di Polri. Hasilnya, ia dipertahankan oleh Polri dan disanksi demosi selama satu tahun.
Poengky menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang tetap mempertahankan Bharada E, tidak serta merta dapat dijadikan pintu masuk bagi polisi yang saat ini menanti putusan terkait kasus Obstruction of Justice.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Ia mengatakan kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," kata Poengky, melalui keterangan resmi, Senin (27/2).
Selain itu, Poengky mengatakan pertimbangan majelis hakim terhadap Bharada E tentu saja berbeda dengan pertimbangan majelis hakim dalam kasus obstruction of justice.
Baca juga : Keputusan Polri Pertahankan Bharada Eliezer Tuai Kritik
Maka dari itu, Poengky berharap semua pihak menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Bharada E.
"Kompolnas mengharap semua pihak menghormati putusan sidang Richard Eliezer. Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," katanya.
Dalam perkara obstruction of justice, 5 dari 6 anak buah Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa, sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP.
Kelimanya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Namun, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding. (OL-1)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved